Baru – baru ini kabar gembira datang untuk warga negara Indonesia yang memiliki rencana untuk berlibur ke Jepang, kali ini Jepang secara resmi mengumumkan untuk membebaskan visa untuk warga negara Indonesia. Walaupun sebelum keputusan ini keluar, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yoshinori Katori, mengungkap alasan pemerintahnya belum bisa memberi fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Alasannya adalah banyak WNI di Jepang melanggar batas waktu izin tinggal (visa) yang diberikan atau overstay.
Pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan Pemerintah Jepang di Tokyo, Selasa (17/6/2014). Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna.
Dikutip dari Kompas.com , Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Republik Indonesia.
Paspor itu sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang di Indonesia. Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan Pemerintah Jepang di atas.
Lalu apa bedanya paspor biasa dan e-paspor? Mungkin pertanyaan ini yang juga terlintas di pikiran anda.
Untuk itu kami memberikan sedikit info untuk e-paspor, e-paspor adalah E-Paspor (paspor elektronik) , kelebihan pengguna e-paspor di antaranya sudah tidak perlu diperiksa lagi di bandara, e-paspor sudah tidak perlu distempel, sehinga lebih menghemat halaman buku paspor.
Penggunaan e-paspor sebenarnya sangat cocok buat para pebisnis yang sering berpergian keluar negeri. Pengguna e-paspor sudah tak perlu diperiksa di bandar udara.
Perbedaan lain yang mencolok antara e-paspor dengan paspor biasa hanya di besaran biaya permohonan. Kalau paspor biasa pemohon dikenakan biaya Rp 255.000, tapi biaya permohonan e-paspor sebesar Rp 655.000.
sumber : jagatberita.com , kompas.com , j-cul.com
0 comments:
Post a Comment